Sabtu, 20 Desember 2014

Pajak Bisnis Online Harus di Bawah Offline


Pajak Bisnis Online Harus di Bawah Offline



Wacana pemerintah untuk mengenakan pajak bisnis online mendapat beragam tanggapan dari pelaku industri tersebut. Salah satunya, pemain lama e-commerce, Bhinneka.com.

Muhamad Arif, Feature and Marketing Campaign Manager Bhinneka.com mengatakan, perusahaannya keberatan jika nantinya pemerintah resmi menarik pajak bagi bisnis online.

"Itu memberatkan. Pasti itu," ujar Muhamad Arif ditemui usai peluncuran Festival Belanja Online (FBO) di kawasan Sarinah, Jakarta, Selasa 25 November 2014.

Namun, sebagai pemain yang mendapat naungan dari asosiasi, Bhinneka.com menyerahkan sepenuhnya sikap untuk disampaikan kepada pemerintah.

"Kami kan sudah lama jadi pemain e-commerce. Kalau pemerintah sudah putuskan kebijakan ini, ya sudah. Kami berlindung di atas asosiasi," kata Arif pasrah.

Ia menambahkan, jika memang akan dikenakan pajak, sebaiknya pelaku bisnis online mendapat perbedaan dari pajak pelaku bisnis offline. Arif mengatakan, setidaknya pajak untuk bisnis online di bawah pajak offline.

"Sebaiknya di bawah 10 persen. Kan offline beda. Dia kan pakai tempat, sedangkan kami kan online, nggak pakai tempat," dalihnya.

Disebutkan, pengenaan pajak ke bisnis online juga memungkinkan perusahaan ini untuk menyesuaikan. Arif enggan menyatakan beban pajak online itu akan dikenakan ke konsumen. Bhinneka.com mengaku tetap akan mengedepankan pelanggan.

"Kami komitmen hanya yang terbaik kepada pelanggan. Kami pasti sesuaikan dengan pasar," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Dirjen Pajak dikabarkan tengah menggodok aturan pajak e-commerce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar